REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai berkas perkara terkait pelanggaran UU Pornografi dengan tersangka aktris Luna Maya dan Cut Tari dapat terus diproses. Syaratnya, perkara ini disertai alat bukti yang kuat.
Jika syarat itu terpenuhi maka Kejaksaan Agung berjanji akan memroses perkara itu. "Asal ada barang bukti yang jelas kemudian diketahui locus delicti (tempat kejadian perkara)-nya dimana, akan kita proses," jelas Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Rabu (25/7).
Sementara itu, Mabes Polri menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus video porno yang melibatkan penyanyi Ariel dan artis Luna Maya-Cut Tari.
Hanya ada dua pilihan dari kasus yang menimpa dua figur publik ini, berkas diterima kejaksaan atau polisi menghentikan kasus yang juga melibatkan Nazril Ilham atau Ariel eks 'Peter Pan'.
Polisi mengungkapkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari adalah orang dalam video mesum yang beredar luas itu. Oleh karena itu, Luna dan Cut Tari bisa terkena pasal dalam UU Pornografi karena menjadi pelaku dalam video. Penyidik melakukan pemeriksaan fisik terhadap mereka.
Berkas perkara tersangka kasus video porno yakni Luna Maya dan Cut Tari dinyatakan belum lengkap alias masih P19. Saat ini berkas kedua tersangka masih berada di pihak kepolisian dan dalam tahap penyidikan.