REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma`ruf Amin, meminta pemerintah dan lembaga yang berwenang untuk segera menata ulang acara-acara infotainment setelah munculnya banyak keresahan masyarakat dan fatwa haram MUI. ''Kita harapkan semacam tindak lanjut segera ditata ulang masalah infotainment ini,'' pintanya di Jakarta, Jumat (30/7).
Menurut Ma`ruf, fatwa haram infotainment karena isinya yang tidak sesuai dengan ajaran agama . ''Isinya kan menggunjingkan orang. Kalau dalam Islam itu dinamakan ghibah, itu tidak diperbolehkan. Begitu pula jika tidak menggunjingkan seseorang namun tidak benar, itukan fitnah namanya, dan itu jelas juga dilarang. Jadi itu yang menjadi pokoknya,'' jelasnya.
Belum lagi, menurut dia, tayangan infotainment juga kadang memperlihatkan gambar-gambar yang tak senonoh yang dapat memicu tindakan yang tidak benar oleh para penontonnya. ''Kasus video porno sudah menjadi pelajaran kita. Bagaimana kasus itu menjalar, yang kemudian memicu orang menonton itu, bahkan sampai dengan anak-anak SD, bahkan menjadi alasan perkosaan, inikan tidak benar, kalau diterus-teruskan berbahaya bagi moral bangsa ini,'' katanya.
MUI telah menegaskan kembali fatwa haram bagi infotainment karena isinya dinilai bertentangan dengan ajaran agama Islam. Fatwa Haram juga pernah dimunculkan oleh Ormas Islam Nahdlatul Ulama pada sekitar 2006. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.