REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri mengirim tim untuk memantau perkembangan sidang kasus Gayus. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, tim pemantau tersebut terdiri dari anggota Bareskrim Mabes Polri.
Edward mengatakan, tim tersebut dikirim agar penyidik mendapatkan masukan di persidangan soal kasus mafia hukum tersebut. Termasuk, ungkapnya, tentang adanya pengakuan Gayus soal tiga perusahaan Bakrie yang menyuplai dana ke rekening Gayus.
"Apa yang muncul di persidangan kami ikuti dulu apakah ada hal-hal yang baru terkait yang sudah kami dapatkan. Nanti kami evaluasi," ujar Edward saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/8).
Seperti yang telah diberitakan, dalam persidangan atas terdakwa AKP Sri Sumartini pada Selasa (3/8), Gayus menyebut tiga perusahaan Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Tiga perusahaan itu disebut sebagai perusahaan yang turut menyuplai rekening Rp 28 miliar yang ia miliki. Gayus mendapatkan uang tersebut melalui Alif Kuncoro untuk membantu perusahaan-perusahaan itu dalam permasalahan pajaknya.
Edward mengatakan, tidak dapat menjelaskan permasalahan itu satu per satu. Menurutnya, masih banyak perusahaan penyuplai dana ke rekening Gayus yang harus ditindaklanjuti. "Saya belum dapat itu, perusahaan mana saja arahnya itu. perusahaan 'Gayus' saja itu masih banyak yang harus kami tindaklanjuti," kilahnya.