REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyelesaian tindak pidana pemilukada yang terungkap di MK. MoU itu diteken hari ini di Jakarta.
Berdasarkan siaran pers, nota kesepahaman ini muncul dari hasil pertemuan antara Ketua MK, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. Rapat kordinasi yang digelar pekan lalu itu membicarakan tentang tindak pidana pemilukada yang belum diproses secara hukum.
Bahkan beberapa di antaranya berhimpitan dengan tindak pidana umum yang tetap menggunakan KUHP. Dalam nota kesepahaman, MK berugas memberikan data, informasi, dan dokumen secara tertulis terkait dengan tindak pidana yang terungkap di pemilukada kepada Polri. Kesepahaman ini akan terus berlaku hingga 31 Desember 2013 dan dapat diperpanjang.