Rabu 11 Aug 2010 02:50 WIB

Sengketa Pemilukada akan Diteruskan ke Polri

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mahfud MD
Foto: Antara
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memperingatkan setiap orang yang berpekara terkait pemilukada di MK untuk berhati-hati. Jika ditemukan ada tindak pidana maka akan diteruskan oleh kepolisian.

''Orang kalau mau berperkara harus hati-hati. Kalau ada tindak pidananya misalnya memberikan keterangan palsu, kita tidak akan pakai keterangannya, orangnya akan dikirim ke Polri,'' tegasnya usai menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara MK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di Jakarta, Selasa (10/8).

Kesepahaman itu terkait penyelesaian tindak pidana pemilukada. Secara jelas dalam nota kesepahaman itu disebutkan bahwa MK bertugas memberikan data, informasi, dan dokumen terkait tindak pidana pemilukada yang terungkap dalam persidangan. Polri juga bisa mencari sumber lain dari piha yang berperkara, akan tetapi harus mendapatkan izin dari MK.

Bentuk laporan itu akan dibuat secara tertulis. Lengkap dengan keterangan pihak yang terindikasi tindak pidana pemilukada dan juga uraian singkat tentang kejadiannya. Mahfud menjelaskan, jenis-jenis tindak pidana yang seringkali muncul dalam persidangan pemilukada di antaranya; politik uang, dokumen palsu, keterangan palsu, surat suara palsu, dan lain lain. Sesuai dengan kesepahaman tindak pidana ini tetap diproses berdasarkan KUHP.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, jika nanti hasil persidangan tindak pidana dari suatu pemilukada bertentangan dengan keputusan MK terkait pemilukada itu. Maka keputusan itu tidak akan saling menafikan. ''Tidak bisa membatalkan putusan MK,'' ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement