REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memperingatkan setiap orang yang berpekara terkait pemilukada di MK untuk berhati-hati. Jika ditemukan ada tindak pidana maka akan diteruskan oleh kepolisian.
''Orang kalau mau berperkara harus hati-hati. Kalau ada tindak pidananya misalnya memberikan keterangan palsu, kita tidak akan pakai keterangannya, orangnya akan dikirim ke Polri,'' tegasnya usai menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara MK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di Jakarta, Selasa (10/8).
Kesepahaman itu terkait penyelesaian tindak pidana pemilukada. Secara jelas dalam nota kesepahaman itu disebutkan bahwa MK bertugas memberikan data, informasi, dan dokumen terkait tindak pidana pemilukada yang terungkap dalam persidangan. Polri juga bisa mencari sumber lain dari piha yang berperkara, akan tetapi harus mendapatkan izin dari MK.
Bentuk laporan itu akan dibuat secara tertulis. Lengkap dengan keterangan pihak yang terindikasi tindak pidana pemilukada dan juga uraian singkat tentang kejadiannya. Mahfud menjelaskan, jenis-jenis tindak pidana yang seringkali muncul dalam persidangan pemilukada di antaranya; politik uang, dokumen palsu, keterangan palsu, surat suara palsu, dan lain lain. Sesuai dengan kesepahaman tindak pidana ini tetap diproses berdasarkan KUHP.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, jika nanti hasil persidangan tindak pidana dari suatu pemilukada bertentangan dengan keputusan MK terkait pemilukada itu. Maka keputusan itu tidak akan saling menafikan. ''Tidak bisa membatalkan putusan MK,'' ujarnya.