Senin 16 Aug 2010 01:30 WIB

PPP Tak Akan bawa Kasus Bachtiar ke Setgab

Rep: indira rezkisari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PPP tidak akan mengaitkan penahanan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Bachtiar Chamsyah, dengan keanggotaan partai ini di sekretariat gabungan partai koalisi pendukung pemerintahan SBY. Menurut PPP, penahanan Bachtiar merupakan masalah pribadi.

‘’PPP menilai ini adalah permasalahan pribadi yang tidak untuk dikaitkan dengan urusan sekretariat gabungan,’’ kata Wakil Sekjen PPP, Romahurmuzy. Partai berlambang Ka’bah ini juga tidak berkeinginan membahas isu penahanan mantan Menteri Sosial itu dalam forum sekretariar gabungan. Romy, sapaan akrab Romahurmuzy, menegaskan sekretariat gabungan tidak berfungsi untuk membicarakan masalah yang bersifat pribadi.

Sekretariat gabungan, terangnya, dibentuk untuk membicarakan hal strategis contohnya agenda fraksi dalam revisi undang-undang politik, hal taktis misalnya pemilihan gubernur BI atau Kapolri, dan hal karikatif yang bertujuan mencairkan suasana politik yang panas. Sementara urusan penegakan hukum bukan bagian dari agenda pembentukan sekretariat gabungan.

Romy menambahkan, sejak Bachtiar ditahan sekretariat gabungan juga belum pernah menggelar pertemuan. ‘’Tapi persoalan ini bisa menimpa siapa pun di sekretariat gabungan dan PPP menganggap ini persoalan pribadi,’’ ucap Romy, Ahad (15/8). Romy mengatakan, sekretariat gabungan juga seharusnya terbebas dari isu hukum. Bila tidak, besar kemungkinan intervensi terhadap proses hukum terjadi dan itu berbahaya.

Dorongan agar PPP keluar dari sekretariat gabungan akibat penahanan Bachtiar yang diduga terkait tekanan politik, diakui Romy ada. Aspirasi tersebut muncul dari organisasi massa di bawah PPP yakni Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Bachtiar merupakan ketua umum dari organisasi tersebut. Rekomendasi resmi dari Munas Parmusi, yang digelar beberapa hari setelah Bachtiar ditahan, agar PPP mengeluarkan diri dari sekretariat gabungan juga lalu dikatakan Romy tidak ada.

‘’PPP pahami keinginan itu sebagai sesuatu yang wajar,’’ sambung Romy. Terutama penahanan Bachtiar dipandangnya lebih karena alasan subyektif. PPP namun tidak akan menanggapinya dengan mengancam keluar dari sekretariat gabungan.

Bachtiar Chamsyah ditahan di Rutan Cipinang sejak Kamis (5/8). Penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai perbuatan melawan hukum korupsi yang merugikan negara. Dalam kasus Bachtiar kerugian negara yang diduga dilakukannya dalam pengadaan sarung ketika menjabat menteri sosial mencapai Rp 15,7 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement