Selasa 17 Aug 2010 03:18 WIB

Penyederhanaan Pemilu, Solusi Politik Biaya Tinggi

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: AP
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Solusi biaya tinggi bukanlah pemilu tidak langsung. Penyederhanaan pemilu dianggap solusi yang lebih tepat.

‘’Betul, saat ini politik memang biaya tinggi, tapi pidato Presiden tidak konkret memberikan solusinya,’’ kecam Anggota Komisi II DPR dari FPDIP, Arif Wibowo, menanggapi pidato kenegaraan Presiden, Senin (16/8).

Arif juga menepis penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) tak langsung sebagai solusi atas persoalan tersebut. ‘’Solusi yang konkret adalah penyederhanaan pemilu,’’ ujar Arif.

PDIP, kata dia, pernah mengusulkan dua alternatif penyederhanaan pemilu, yang intinya hanya ada dua pemilu dalam satu tahun. Alternatif pertama adalah membagi pemilu untuk pemilu nasional dan pemilu daerah. Maksudnya, pemilihan eksekutif maupun legislatif dipilah berdasarkan level nasional atau daerah. Sehingga dalam satu tahun hanya ada pemilu nasional dan pemilu daerah.

Alternatif kedua, sebut Arif, adalah penyederhanaan pemilu yang memilah pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. Artinya, papar dia, semua pemilihan eksekutif di semua level dilakukan dalam satu kali. Demikian juga untuk pemilu legislatif. Sehingga dalam satu tahun juga hanya ada dua pemilu, yaitu pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. ‘’Tidak cukup dengan menyatakan prihatin pada praktek politik biaya tinggi,’’ tegas Arif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement