Kamis 19 Aug 2010 04:17 WIB

M Jasin: Remisi tak Junjung Semangat Zero Tolerance Pada Koruptor

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian remisi pada tahanan korupsi kurang menjunjung semangat zero tolerance pada pemberantasan korupsi. Sebenarnya kalau saya berbicara atas nama individu penegak hukum, remisi tidak tepat untuk koruptor," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Rabu (18/8).

Meskipun begitu, Jasin menyadari hal itu merupakan domain pemerintah atau dalam tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya UU KPK, imbuh Jasin, berarti korupsi itu adalah hal yang luar biasa. Cara untuk memberantas korupsinya juga harus extraordinary. "Ada UU itu dibuat agar mereka (koruptor) jera, jika usaha kita sudah seperti itu tapi diberi kemudahan, itu kan artinya nggak zero tolerance kepada koruptor," paparnya.

Jasin pun mengingatkan kembali agar seharusnya tidak ada toleransi kepada para koruptor di seluruh aspek kehidupan. Pasalnya, perbuatan koruptor merusak sistem demokrasi, ekonomi, dan program ekonomi. "Kalau diringankan, semangat UU dilemahkan," ujar Jasin.

Pada hari HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan remisi bagi 11 terpidana korupsi. Mereka dinilai telah berbuat baik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement