Jumat 20 Aug 2010 06:35 WIB

Kejaksaan Agung: Berkas Gayus Sudah Lengkap

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka kasus pajak yang juga mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Hasil penyidikan atau berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, sudah lengkap atau dinyatakan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis.

Tersangka Gayus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya berkas perkara Gayus HP Tambunan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke penuntut umum," katanya.

Selain itu, Kejagung juga menyatakan berkas dua pimpinan Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Setia Leonardo Napitupulu.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

"Penyidik Mabes Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," katanya.

Kasus Gayus bermula ketika polisi menetapkan Gayus Tambunan, karyawan Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan Rp28 miliar.

Dalam perkembangan, Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus ini sehingga Polri membuat tim penyidik Polri. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji adalah orang pertama kali yang menyebut adanya pelanggaran dalam penyidikan itu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement