Jumat 20 Aug 2010 06:35 WIB

Kejaksaan Agung: Berkas Gayus Sudah Lengkap

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka kasus pajak yang juga mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Hasil penyidikan atau berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, sudah lengkap atau dinyatakan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis.

Tersangka Gayus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya berkas perkara Gayus HP Tambunan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke penuntut umum," katanya.