REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gerindra melihat belum ada keputusan yang mendesak untuk melakukan amandemen konsitusi. Perubahan UUD 1945 itu bahkan dipandang belum cukup disosialisasikan.
Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, menganggap amandemen konstitusi tergolong baru berjalan. ‘’Sekarang ini masih baru, tidak ada keputusan mendesak pula yang membuatnya harus diamandemen lagi,’’ kata dia, Jumat (20/8), di gedung DPR Jakarta.
Amandemen konsitusi juga dikatakannya belum dikenal dengan baik bahkan di kalangan pejabat negara dan partai politik. ‘’Belum tahu, tapi sudah mau diamandemen?,’’ tanya dia.
Jika mengamandemen dalam kaitan dengan penambahan masa jabatan kepala negara sampai tiga kali tidak dimungkinkan, Martin mengatakan hal yang sama berlaku untuk penguatan fungsi DPD. Ia memandang konstitusi belum perlu diamandemen demi DPD. Alasannya, penguatan fungsi DPD bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang yang khusus mengatur peran dan kedudukan DPD.