REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri menegaskan, terdapat hubungan komunikasi segitiga antara para pihak terkait penyidikan kasus Anggodo yang ada dalam Call Data Record (CDR). Namun karena termasuk materi penyidikan, Polri tidak dapat mengumumkan siapa pihak yang berkomunikasi tersebut.
Menurut Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, bukti tersebut seharusnya sudah tidak dapat diperdebatkan lagi karena berkas perkara kasus yang bersangkutan sudah P21. "Kalau nama tidak bisa. Ada indikasi ada hubungan segitiga yang terkait dengan penyidikan, itu tak bisa dibuka," ujarnya, Jumat (20/8).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, CDR yang diberikan Polri kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan data rekapitulasi rekaman antara Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. "Jadi gini, nomor itu kan dari AM (Ari Muladi) kepada seseorang," ungkapnya.
CDR sendiri sudah dikatakan oleh Ito bukan berisi rekaman seseorang. Akan tetapi merupakan rekapitulasi data komunikasi antara pihak yang berkomunikasi. Menurut ahli IT, Rubi Alamsyah, CDR tersebut pun hanya berisi waktu pemanggilan, nomor orang yang berkomunikasi, dan jenis komunikasi yang dilakukan apakah vo