REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk dalam kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport Indonesia jika ada tindakan korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Ketika ada kompetensi KPK, ketika ada kewenangan KPK tentu kami masuk (menyelidiki dugaan korupsi kasus Novanto-Freeport)," kata Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada wartawan di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015 di Jakarta, Kamis (3/12).
Ruki mengatakan bahwa KPK saat ini menyimak, merekam, dan mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). KPK akan terus mencermati bilamana ada celah untuk masuk menangani kasus itu.
"Kami mencermati. Untuk saat ini kami tidak komentar dulu, kami serahkan dulu kepada domain-nya MKD. Sementara ini biarlah MKD kerja dulu," ujar Ruki.
MKD telah menggelar persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport. Dalam sidang yang menghadirkan pengadu yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu (2/12), diperdengarkan rekaman yang diduga merupakan pembicaraan antara tiga orang yakni Ketua DPR, bos Freeport, dan seorang pengusaha.
Baca juga:
Lihat Sidang MKD, JK : Tragis Bangsa Ini, Kita Terbuka Lihat Upaya Korupsi
JK Sebut Ketua di Dewan Tinggal MPR dan DPD, Ketua DPR Hilang