Senin 23 Aug 2010 08:14 WIB

MUI Haramkan Gelandangan dan Mengemis

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PAGARALAM--Majelis Ulama Indonesia, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan mengharamkan kegiatan  gelandangan dan pengemis saat memasuki bulan Ramadan.

Ketua MUI setempat, Deni Priansyah, di Pagaralam, Ahad (22/8), mengatakan kegiatan gelandangan dan pengemis (gepeng) itu merupakan tindakan merendahkan derajat dan martabat manusia bukan hanya di mata manusia, tapi termasuk di hadapan Tuhan.

''Kita mencium ada indikasi tindakan dilakukan gelandangan pengemis yang menyebar hampir ada di berbagai tempat tersebut bukan murni atas inisiatif mereka sendiri, tapi terorganisir, ada aktor di baliknya,'' kata dia.

Kenapa MUI mengharamkan, menurut Deni, ajaran agama melarang seseorang berlaku merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia yang sempurna. ''Artinya kalau ukuran di Negara Indonesia selagi orang yang bersangkutan mau bekerja, pasti akan menghasilkan uang untuk kebutuhan sehari-hari tidak harus mengemis,'' jelas dia.

Ia mengatakan, sebetulnya persoalan ini juga harus ada jalan ke luarnya dan pemerintah juga perlu memberikan solusinya, sebab bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan baru termasuk menurunkan kualitas moral.

''Kita sudah upayakan melakukan program melalui dana badan amil zakat (BAZ) untuk membantu menuntaskan kemiskinan. Melalui dana tersebut akan dapat dijadikan sebagai modal membuat usaha,'' kata dia lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement