REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi Partai Demokrat DPR mengharapkan KPK tetap dapat memperoleh laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat tetap mendukung aturan tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
''Kami berharap hasil analisis PPATK bisa diberikan kepada siapa saja termasuk ke KPK,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/8).
Saan menegaskan, Fraksi Partai Demokrat tetap fokus pada upaya pemberantasan korupsi dengan cara memperkuat lembaga penegak hukum yang sudah ada. Sikap Fraksi Partai Demokrat di pansus RUU TPPU, kata Saan, dengan tegas mendukung penguatan lembaga penegak hukum tersebut.
Saan juga membantah tudingan dukungan Fraksi Partai Demokrat terhadap penguatan lembaga PPATK karena selama ini PPATK dijadikan alat Pemerintah untuk menggebuk lawan politiknya. Menurut Saan, tudingan itu tidak mendasar. ''Yang menuding harus menunjukkan di mana PPATK dijadikan alat,'' jelasnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook