REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, mencurigai dua calon Pimpinan KPK yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) adalah titipan pihak tertentu. Selain itu, menurutnya, dua calon itu juga tidak memenuhi kriteria yang memadai.
''Kami bisa menolak dua calon itu apalagi ada dugaan titipan,'' kata Gayus, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/8).
Gayus menegaskan, sesuai aturan perundang-undangan, Komisi III DPR bisa menolak usulan calon Pimpinan KPK yang diajukan Presiden. Menurutnya, DPR harus menggunakan haknya demi rakyat sehingga tidak salah memilih calon Pimpinan KPK. ''Kalau calon nggak proper kami tidak akan terpaku dan tidak wajib memilih calon yang disodorkan Presiden,'' ancamnya.
Berbeda dengan Gayus, Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi, menyambut baik dua calon Pimpinan KPK pilihan Pansel. Menurutnya, keduanya memiliki rekam jejak yang baik dalam hal upaya pemberantasan korupsi. Komisi III DPR, lanjut Tjatur, akan membongkar visi dan misi dua calon tersebut dalam uji kelayakan dan kepatutan. Ditanya soal kecurigaan Gayus dua calon adalah titipan pihak tertentu, Tjatur menjawab, ''Dua-duanya titipan Tuhan.
Pansel KPK telah menentukan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, dan advokat Bambang Widjojanto sebagai calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden. Selanjutnya, kedua calon itu akan diajukan ke DPR.