REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpilihnya Bambang Widjojanto dan Busjro Muqoddas diapresiasi positif. Bahkan masa jabatan empat tahun bakal diperjuangkan bagi dua calon pimpinan KPK tadi.
"Terpilihnya kedua nama tersebut sebagai calon pimpinan KPK merupakan hasil kerja yang baik dari Pansel dan perlu diapresiasi oleh masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho,Jumat (27/8).
Ia menambahkan, dengan hasil yang baik ini, masyarakat perlu mengawasi bersama keberpihakan DPR terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Hal ini penting dilakukan, agar hasil kerja Pansel dirusak kepentingan politik pro koruptor.
Salah satu yang perlu diperjuangkan, imbuh Eryanto, adalah masa jabatan pimpinan pengganti Antasari Azhar. Eryanto menekankan, sesuai dengan Pasal 30 angka 10 UU KPK, DPR wajib memilih satu dari dua calon yang diusulkan Presiden. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 34 UU KPK juga dinyatakan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun.
"Memang UU KPK mengatur demikian. Jelas dinyatakan bahwa Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun," papar Eryanto.