REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan penculikan tiga siswa sekolah dasar (SD), Senin (30/8).
Kapolsek Dukuh Pakis, Ajun Komisaris Polisi Lukito, mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan bahwa ada tiga siswa yang diajak pergi oleh seorang pria tak dikenal.
"Peristiwanya terjadi saat ketiga siswa itu hendak masuk sekolah di SDN Dukuh Pakis VIII. Mereka diiming-imingi akan dibelikan buku gambar oleh pelaku yang masuk ke halaman setelah berusaha mencari calon korban," ujar Lukito.
Ketiga siswa tersebut yakni Arif Bachtiar dan Imron Sadewo yang keduanya duduk di kelas II, serta Cindy Marcella siswi kelas I. Sedangkan pelakunya adalah SY, pria berusia 25 tahun, warga Dukuh Kupang.
Lukito menjelaskan, pelaku pertama kali menawari Cindy yang sedang bermain. SY memintanya ikut untuk membeli buku gambar. Karena masih kanak-kanak, korban menurutinya, bahkan ia mengajak dua temannya untuk ikut juga.
Mendapat kesempatan, SY mengajak ketiga korban keluar melalui pintu belakang sekolah. Di sana, pelaku menumpang angkutan kota (angkot) dan pergi menuju Bundaran Satelit.
Hanya saja, lanjut Lukito, aksi pelaku diketahui salah seorang walimurid sekolah tersebut yang curiga karena tiga siswa keluar lewat pintu belakang bersama seorang pria tak dikenal.
"Wali murid itu mengejar pelaku dan berusaha menghentikan angkot. Setelah terkejar, walimurid lapor ke sopir dan menanyakan ke korban, siapa yang membawanya, tapi korban malah menangis dan pelaku ketakutan," tukas Lukito.
Pelaku yang panik berusaha untuk kabur, tapi karena berada di dalam angkot, sopir dan penumpang lainnya geram hingga menjadikan SY sebagai sasaran. Beruntung nyawa pelaku masih bisa diselamatkan setelah ada petugas yang melintas.
Ditemui di Mapolsek di Jalan Dukuh Kupang Barat, SY mengaku disuruh oleh seseorang berinisial BT yang juga tetangga pelaku. "Satu anak dihargai sebesar Rp 200 ribu. Saya hanya disuruh dan mendapat imbalan kalau berhasil," ucapnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku SY adalah seorang residivis. Dari data yang ada, SY pernah dipenjara, karena melakukan pencurian di kios rokok di kawasan Dukuh Kupang.