REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pengusaha asal Surabaya Anggodo Widjojo bakal divonis di Pengadilan Tipikor,Selasa (31/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim pengacaranya yakin,Anggodo bakal bebas dari hukuman karena tak ada saksi yang menguatkan tuntutan selama persidangan.
"Pak anggodo dalam kondisi sehat, siap untuk mendengarkan vonis,"ujar salah satu pengacara Anggodo,Tomson Situmeang. Tomson sangat yakin kliennya bebas. Pasalnya,lanjut Tomson,jika hakim objektif, maka seharusnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Anggodo bisa bebas.
"Karena tidak satu pun fakta dan saksi yang keterangannya memberatkan Anggodo dan membuktikan Anggodo melakukan seperti yang disangkakan,"papar Tomson. Malah,Tomson menuduh KPK berada di balik skenario kriminalisasi Anggodo. Hal ini dituduhkan Tomson,jika kliennya tetap dihukum. "Pengadilan ini sandiwara hanya kayak sinetron, sudah diatur dan yang ngatur ya KPK,"cetusnya.
Tim jaksa penuntut umum menuntut Anggodo Widjojo dengan pidana penjara enam tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Jaksa berkeyakinan adik dari Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaannya.Anggodo didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, Anggodo didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penyidik dan unsur Pimpinan KPK terkait perkara pengadaan SKRT yang melibatkan Anggoro Widjojo. Atas dakwaan ini Anggodo dianggap terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Anggodo dianggap melanggar melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena dianggap terbukti melakukan upaya menghalang-halangi kerja penyidikan KPK tentang kasus SKRT dan merekayasa kasus untuk menjerat unsur Pimpinan KPK.