REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menyatakan, pembekuan dan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) merupakan tanggungjawab kementerian dalam negeri. Sementara, Polri sendiri hanya masuk ke wilayah pidana yang dilakukan oleh individu atau organisasi.
Menurut Ito, hal tersebut sudah diatur dalam UU No 8/1985 tentang ormas. "Itu sudah diatur. Mendagri dan beberapa kementerian yang bertanggungjawab. Kami berpedoman pada UU yang berlaku," ujar Ito di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (31/8).
Ito menyayangkan banyaknya ormas yang melakukan tindakan penegakan hukum dengan melanggar hukum. Meski semangatnya bagus, ujar Ito, seharusnya ormas tersebut memberikan kesempatan kepada institusi penegak hukum seperti Polri yang berwewenang melakukan penegakan hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan ada 107 tindakan kekerasan dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) sejak tahun 2007 hingga 2010. Dari jumlah tersebut, Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR) mendominasi aksi kekerasan. ''Tercatat ada 107 tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas sejak tahun 2007,'' kata Bambang, di Gedung DPR, Senin (30/8).
Kabareskrim menjelaskan, data-data yang digulirkan Kapolri tersebut berasal dari laporan yang masuk ke kepolisian. Menurutnya, terdapat modus operandi, tempat kejadian perkara, hingga lokus delicti yang ada dalam laporan polisi tersebut. ''Sehingga data tersebut bukan merupakan data sembarangan,'' tegasnya.