Kamis 02 Sep 2010 04:21 WIB

Kemendagri: Membubarkan Ormas tak Bisa Gegabah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan membubarkan organisasi massa tertentu dengan gegabah, namun berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.

"Pembubaran ormas itu tidak bisa langsung. Sampai saat ini yang kita pegang adalah UU 8/1985 dan PP 18/1986," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang di Jakarta, Rabu, menanggapi pemberitaan di media tentang kemungkinan pembubaran Ahmadiyah.

Menurut Saut, ormas dapat dikatakan melanggar peraturan apabila kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran seperti disebutkan itu, Kemendagri akan membekukannya.

Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sesuai PP 18/1986 yakni menyebarluaskan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan antar golongan, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan pemerintah, menghambat pembangunan dan kegiatan lain yang mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Apabila ormas yang pengurusnya telah dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang melanggar aturan, pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan. Namun, pembubaran tersebut tidak serta merta dilakukan. Sesuai PP 18/1986, pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada ormas yang bersangkutan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan UU.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima peringatan tertulis, ormas tersebut masih belum memenuhi ketentuan, pemerintah dapat membubarkan ormas yang bersangkutan.

Sebelum melakukan tindakan pembubaran, bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup nasional, pemerintah pusat dapat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung. "Harus didalami bersama. Sebelum melakukan pembubaran akan meminta usulan hukum dari MA," katanya.

Soal pembubaran Ahmadiyah, Saut mengatakan, masalah tersebut harus dibicarakan secara menyeluruh dan mendalam bersama dengan kementerian lain, khususnya tentang kondisi-kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri Suhatmansyah mengatakan Ahmadiyah pernah terdaftar sebagai ormas sekitar 1980. Namun, sampai saat ini Ahmadiyah tidak pernah memperbarui pendaftarannya.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement