Sabtu 04 Sep 2010 04:16 WIB

Wah, Sikapi Kasus Cek Pelawat PDIP Jadi Mendua

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Fraksi PDI Perjuangan bersikap mendua terhadap penuntasan kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang melibatkan belasan kadernya. Meski menegaskan mendukung proses hukum,namun para politisi partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini menilai penetapan tersangka pada Panda Nababan masih prematur.

Saat bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),rombongan politisi dari kelompok fraksi PDIP di Komisi III ini diketuai Trimedya Pandjaitan. Trimedya didampingi anggota poksi lainnya,Herman Herry,Achmad Basarah,M Nurdin,Imam Suroso, dan Ikhsan. Mereka ditemui Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto serta Chandra M Hamzah,Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin,Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono,dan Kabiro Hukum KPK Khaidir Ramli.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 50 menit itu hanya diisi penyerahan pernyataan tertulis sikap partai. “Kedatangan mereka meng-appreciate bahkan mendorong bukan penerima saja,tapi pemberi juga diusut. Kita akan kesana,”jelas Bibit,Jumat (3/9).

Bibit menambahkan,kedua belah pihak tidak membicarakan kasus. Pasalnya, KPK tak mau diintervensi pihak manapun dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi. “KPK tidak akan diintervensi dan mengintervensi. Apalagi karena mereka yang membuat hukum,”papar Bibit.

Sementara itu,dalam konferensi persnya, Trimedya menegaskan kedatangan mereka memang murni untuk memberikan dukungan bagi komisi antikorupsi itu. "PDIP dalam posisi mendukung proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus TC yang menimpa rekan kami periode 1999-2004. Kami tak ada melalukan intervensi. Kami minta diungkap sampai ke akarnya.Ini pertanggungjawaban politik kami pada konstituen dan 14 juta pemilih PDIP,” kata Trimedya.

Ia berharap dengan kedatangannya, segala rumor terkait intervensi terhapus dari kesan publik. Bahkan,imbuh Trimedya,Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan padanya agar para kader yang dijadikan tersangka menerima putusan ini dan siap secara mental.

Usai konferensi pers,ternyata para utusan PDIP itu menyebarkan kopian pernyataan sikap yang disampaikan pada KPK. Isinya ternyata berbalik 180 derajat dari pernyataan mereka di hadapan jajaran KPK.

Pernyataan yang ditandatangani Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto itu ditandatangani pada 2 September 2010 lalu. Isinya tentang pandangan hukum partai terhadap penetapan 26 anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004.

Fraksi PDIP menyatakan penetapan sejumlah anggota non aktif termasuk dua kader aktifnya, Panda Nababan dan Willem Tutuarima berkaitan dengan dugaan pemberian uang suap saat fit and proper test yang menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI. Fraksi menyatakan,pilihan itu adalah kebijakan fraksi. Serta yang bersangkutan memilihnya berdasarkan kebijakan yang telah ditentukan.

Maka,jika KPK menemukan dugaan aliran dana ke anggota F-PDIP,harus bisa dibuktikan pemberian itu untuk kepentingan apa. F-PDIP menilai jika dalam perkara tersebut,dugaan cek pelawat yang diterima anggotanya sama sekali tak memiliki argumen hukum. Lantaran alibi terjadinya penerimaan sebagai pelanggaran hukum oleh pejabat negara tak memenuhi ketentuan UU vide pasal 209 dan 210 KUHP. Serta tak sesuai Pasal 5,6,dan 12 UU Tipikor.

Trimedya pun menegaskan, secara sistematis harus ditentukan secara tegas lebih dulu bahwa pemberi aktif dipastikan tujuan pemberiannya. “Kita juga akan memberikan bantuan hukum bagi lima hingga delapan orang anggota,”papar Trimedya. Mereka diantaranya Panda Nababan,Soewarno,dan Rusman Lumban Toruan.

Lebih lanjut, Trimedya menyatakan penetapan KPK itu tindakan prematur. “Itu kita sampaikan secara tertulis,kita tak mendiskusikan. Biar kita serahkan ke pengadilan,”paparnya.

Di sisi lain, Trimedya menjelaskan,belum ada keputusan partai untuk menonaktifkan nama-nama kadernya yang jadi tersangka. “Kita belum sampai kesana.Kita lihat perkembangan kasusnya. Policy dari ketua umum, tolong sampaikan KPK juga,jangan sampai PDIP dianggap antikorupsi,” terang Trimedya sambil berlalu ke dalam mobil Mercedez Benz hitamnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement