REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus mafia hukum, Kompol Arafat Enanie dalam sidang membantah bahwa dia menerima dana dari tersangka penggelap pajak Gayus Tambunan maupun pengacaranya Haposan Hutagalung dalam perkara penggelapan pajak. Ia malah bersaksi bahwa sejumlah atasannya yang menerima.
Di antaranya adalah Kanit III, Kombes Pambudi Pamungkas, ketua tim penyidik kasus Gayus Tambunan. Kata Arafat, Pambudi pernah diberi 50 ribu USD oleh pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Namun, lanjut Arafat, Pambudi tak puas dan meminta tambahan 50 ribu USD. "Jadi kalau ditotal sekitar Rp 1 miliar yang diterima Pambudi. Saya lihat sendiri di depan mata," tegas Arafat dalam pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Ia juga mengatakan, dari uang sebanyak itu, ia tak ikut menerima sama sekali. "Pambudi sudah terkenal. Kalau sudah di tangan beliau, (uang) tidak turun ke bawah," tukas Arafat.
Sebelum Pambudi, perkara Gayus ini ditangani oleh Kanit VI, Kombes Eko Budi Sampurno. Kata Arafat, Eko pernah ditawari juga oleh Haposan, namun menolak.
Menurut Arafat, Eko menolak karena salah paham mengira 50 ribu USD yang hendak diberikan Haposan hanya Rp 50 juta. Menanggapi ini, kata Arafat, Haposan kemudian berniat menyerahkan jatah Eko Budi ke Direktur II Brigjen Raja Erisman. "Nanti punyanya Pak Eko saya sampaikan ke Pak Direktur, waktu itu Raja Erisman. Tapi saya tidak lihat langsung pemberiannya," lanjut Arafat.
Arafat terutama didakwa menerima suap berupa satu unit Harley Davidson seharga Rp 420 juta dari Alif Kuncoro. Dalam dakwaan, dituliskan bahwa pemberian tersebut untuk mencegah adik Alif, Imam Cahyo Maliki dijadikan tersangka dalam kasus Gayus, Ramadhan 2009 lalu. Arafat mengakui menerima sepeda motor Harley Davidson sebagai titipan dari Alif dan tak ada sankut pautnya dengan status tersangka adik Alif.