REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi jalur hukum yang yang ditempuh para elit partai yang kadernya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
''Kalau ditempuh sesuai prosedur hukum. Saya kira sah-sah saja, tak masalah,'' ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, menanggapi rencana PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang akan membentuk tim pembela hukum, di Jakarta, Senin (6/9).
Namun, hal tersebut malah tak menyurutkan langkah komisi antikorupsi ini untuk secepatnya memulai pemeriksaan terhadap ke-26 tersangka baru kasus dugaan suap cek pelawat tersebut. ''Secepatnyalah diperiksa. Tetapi, kalau waktunya tidak tahu. Kalau pemeriksaan yang tahu adalah tim penyidik,'' kilah Jasin.
Ia pun menambahkan, penahanan pada para tersangka juga tergantung pada pengembangan penyidikan. Penahanan itu dilakukan, jelasnya, apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria-kriteria layak untuk ditahan. Kriteria-kriteria penahanan itu adalah tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mau melarikan diri. ''Kita bekerja secara profesional dan sesuai porsinya,'' cetusnya.
Sementara itu, KPK hari ini mulai memeriksa seorang saksi terkait kasus ini. Yakni, sang operator pembagi cek Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menerangkan Arie diperiksa sebagai saksi bagi 26 tersangka mantan legislator periode 1999-2004 yang diduga sebagai penerima cek.