Kamis 09 Sep 2010 03:17 WIB

Gayus Dijerat Pasal Berlapis

Rep: fitriyan zaamzani/ Red: taufik rachman
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan didakwa dengan empat dakwaan sekaligus. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan atas Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9).

Dakwaan pertama yang dikenakan jaksa pada Gayus adalah perkara penggelapan pajak pada 2007. Gayus ditengarai ikut serta membantu mengabulkan keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menolak membayar pajak ke negara sekitar Rp 487 juta. Atas dakwaan ini, Gayus dikenai pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP).

Dakwaan kedua adalah Gayus, terkait dengan penyidikan sejumlah dana mencurigakan dalam rekening dia menyuap (atau ikut serta menyuap), sejumlah penyidik Polri pada 2009 lalu. Atas dakwaan ini, Gayus dikenai pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.