REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan didakwa dengan empat dakwaan sekaligus. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan atas Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9).
Dakwaan pertama yang dikenakan jaksa pada Gayus adalah perkara penggelapan pajak pada 2007. Gayus ditengarai ikut serta membantu mengabulkan keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menolak membayar pajak ke negara sekitar Rp 487 juta. Atas dakwaan ini, Gayus dikenai pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP).
Dakwaan kedua adalah Gayus, terkait dengan penyidikan sejumlah dana mencurigakan dalam rekening dia menyuap (atau ikut serta menyuap), sejumlah penyidik Polri pada 2009 lalu. Atas dakwaan ini, Gayus dikenai pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dakwaan keempat, adalah saat dugaan penggelapan pajak, korupsi, dan pencucian uang terhadap dia disidangkan pada awal 2010, Gayus juga memberikan sejumlah dana kepada hakim Pengadilan Negeri Tangerang, tempat dia disidangkan. Uang pemberiannya ini berujung pada divonis bebasnya Gayus. Gayus dikenai pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan yang terakhir adalah Gayus dituding memberikan keterangan palsu atas keberadaan sejumlah besar uang dalam rekening dia. Gayus mengatakan bahwa dana sekitar Rp 28 miliar itu adalah titipan pengusaha Andi Kosasih, sementara diketahui belakangan bahwa keterangan tersebut diberikan menyusul perjanjian palsu antara Gayus dan Andi Kosasih. Atas dakwaan ini, Gayus diancam pidana lewat pasal 22 jo pasal 28 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal yang diancamkan ke Gayus menurut Jaksa Penuntut Umum dikenakan secara kumulatif berlapis. Artinya, jaksa akan mengambil pasal dengan ancaman maksimal paling tinggi untuk menuntut Gayus kelak. Dari pasal yang dikenakan, pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor adalah salah satu yang paling tinggi ancaman hukumannya, yaitu 20 tahun penjara.
Selepas pembacaan dakwaan, Gayus sempat menyela persidangan. Ia mengaku tak menegerti dengan dakwaan pertama. "Saya tak mengerti dengan dakwaan pertama yang subsider dan primair," kata Gayus.
Menanggapi ini, JPU, Rhein Singal menjelaskan kembali dakwaan, namun langsung disangkal Gayus. Hakim Albertina Ho yang memimpin sidang langsung memutuskan agar keberatan Gayus nantinya dibuktikan di persidangan saja.
Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution mengatakan akan menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa ini. Hakim memberikan waktu pekan depan untuk membacakan keberatan tersebut.