REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Setelah tertunda akibat belum turunnya putusan jaksa, akhirnya lima nelayan Indonesia dibebaskan oleh pihak Malaysia. "Baru lima menit (pukul 20.40 WIB) lalu saya berkomunikasi langsung dengan Komandan Maritim Robert Teh Geok Chuan selaku Ketua APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia), beliau mengkonfirmasi bahwa kelima nelayan sudah diputus bebas," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, melalui pesan elektroniknya dari Penang, Malaysia, Rabu malam.
Riza Damanik mengatakan saat ini kepulangan kelima nelayan Indonesia tersebut sedang diproses di imigrasi. Dan rencananya, Kamis (9/9), kelima nelayan tersebut akan diterbangkan ke Indonesia. Sebelumnya, ia sempat mengabarkan bahwa situasi di APMM sempat berubah dan proses putusan bebas kelima nelayan Indonesia tertunda.
Keputusan jaksa untuk kebebasan lima nelayan Indonesia yakni Nasir (34), Joulani (31), Junaidi (30), Iswadi (32), dan Ali Akbar (22), yang tertangkap pada 3 September 2010 akhirnya baru turun Rabu malam.
Sebelumnya, ia meyakini bahwa untuk kasus lima nelayan Indonesia yang tertangkap pada 3 September 2010 tersebut proses hukumnya tidak patut dilanjutkan, karena penangkapan terjadi pada jarak 30-40 mil laut dari arah Malaysia, atau dapat dikatakan bukanlah laut teritorial Malaysia, tapi laut ZEE Indonesia. Nelayan itu ditangkap saat mencari ikan di dekat Pulau Berhala, Sumatra Utara. ''Sehingga penahanan dan penangkapan tidak dibenarkan'', ujar Riza.
Alasan kedua, katanya, yakni posisi kapal saat ditemukan sedang dalam keadaan bocor, dan sedang mencari bantuan. Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) maka negara atau kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan.