REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengatakan, insiden penusukan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, seharusnya tidak sampai meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. "Terlalu tinggi bila sampai Presiden Yudhoyono. Kasus Ciketing Bekasi tidak bisa digeneralisir menjadi masalah nasional," kata Taufik, Jakarta, Rabu (15/9).
Seharusnya, kata Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu, penyelesaian kasus tersebut hanya sampai tingkat bupati saja. "Sebenarnya peranan RT, RW, Kepala Desa, Camat dan Bupati sangat diperlukan sekali untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tak perlu sampai ke Presiden," katanya.
Ia menambahkan, di hampir semua daerah di Indonesia ini, ada gereja dan mesjid yang saling berhadapan dan berdampingan, namun tidak menimbulkan permasalahan sama sekali, bahkan kedua pihak tetap hidup rukun dan damai. Taufik menengarai adanya pihak-pihak tertentu yang mendramatisir dalam Kasus Ciketing Bekasi itu.
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak terpancing dan terprovokasi dengan adu domba yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan perlunya revisi Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Taufik justru menilai SKB itu masih relevan dan perlu dipertahankan.
"Saya menilai SKB Dua Menteri itu masih diperlukan, masih relevan. Tinggal bagaimana Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Camat hingga Bupati mengimplementasikannya," kata Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Sauifuddin mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah perlu dipertahankan karena harus ada aturan yang mengatur dan tidak main hakim sendiri.
"Jadi prinsip dasarnya tetap harus dipertahankan adanya peraturan itu. Kalau memang peraturan itu ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama," kata Lukman Hakim. Ia meminta kepada tokoh-tokoh agama untuk duduk bersama-sama membahas peraturan tersebut SKB tersebut.
"Akan lebih arif, produktif dan solutif kalau kemudian tokoh-tokoh agama itu hadir dengan draft revisi peraturan tentang bagaimana hidup bersama diantara umat beragama dalam hal ini tentang pendirian rumah ibadah itu seperti apa. Kalau dinilai bahwa peraturan bersama atau SKB itu dinilai ada kekurangan-kekurangan, mari hadir dengan revisi penyempurnaan," kata Lukman.
Ia berharap tokoh-tokoh agama, masyarakat untuk berhenti mempolemikan Kasus Ciketing Bekasi, serta tidak merespon tindak kekerasan dengan cara kekerasan. Mengenai revisi peraturan pendirian rumah ibadah, ia mengatakan perlu ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sehingga publik juga ikut terbuka dengan perubahan.