REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Rumah Ibadah bisa direvisi. Djoko menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan soal PBM yang dianggap mempersulit pendirian rumah ibadah bagi minoritas sehingga memicu kekerasan yang terjadi di Bekasi beberapa hari lalu.
"Tidak dicabut, tapi kalau mungkin ada peninjauan kembali, revisi, mungkin ada yang tidak cocok lagi," kata Djoko di Kantor Presiden, Kamis (16/9).
PBM bisa direvisi karena UUD 1945 pun bisa diamandemen untuk disesuaikan dengan situasi yang ada sekarang. Tapi, lanjut Djoko, harus dilihat sejarahnya dulu, di mana pun di negara mana pun ada peraturan-peraturan untuk sesuatu hal. ''Dilihatnya di situ, dibuat dulu kan untuk supaya tidak ada selisih paham supaya tidak ada terjadi ketidakpahaman satu sama lain, diatur supaya menjadi lebih baik," ujarnya.
Hal itu, kata Djoko, merupakan tujuan dari dibuatnya peraturan. "Jadi, jangan diartikan macam-macam," jelasnya.
Djoko menambahkan, PBM itu sama sekali tidak membelenggu atau mencederai kebebasan. Dia menegaskan, kebebasan itu tetap harus ada aturan. ''Untuk tujuan kebaikan, maka PBM bisa direvisi, '' tandasnya.