REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pernyataan Jaksa di Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa Hary Tanoesoedibjo 'kabur' ke Australia dan telah menjadi saksi dalam kasus Sisminbakum dibantah pengacaranya. Pihak Hary Tanoe pun menilai jaksa telah melakukan pembohongan publik dan pembunuhan karakter.
Hal itu diungkapkan pengacara Hary Tanoe, Andi F Simangunsong dalam keterangan tertulisnya kepada Republika di Jakarta, Jumat (17/9). Jaksa yang disebut pihak Hary Tanoe pembohong adalah BKH dan Yulianto.
Andi pun lantas membeberkan beberapa bukti yang menguatkan bahwa kliennya tersebut tidak bepergian ke negeri Kangguru tersebut seperti yang dituduhkan. Melainkan ke negara di Timur Tengah. Dalam paspor Hary Tanoe terlihat bahwa memang benar pada libur lebaran kemarin, ia berpelesir ke Timur Tengah mulai dari Dubai, Mesir, Israel dan Yordania.
Dalam paspor tersebut, jelas terlihat stempel negara yang diinjak bos MNC Group tersebut. Sehingga, lanjut Andi, bukti paspor tersebut merupakan bukti tak terbantahkan bahwa benar Hary Tanoe tidak ke Australia seperti yang diberitakan selama ini.
Mengenai bukti yang dimiliki Yulianto, yang mengatakan bahwa kliennya menandatangani perjanjian Sisminbakum berdasarkan foto, Andi mengaku aneh. Sebab dalam foto tersebut Hary Tanoe hanya sebagai tamu undangan, bersama dengan undangan lainnya. "Sepertinya ada usaha merekayasa sehingga Pak Hary Tanoe dipanggil sebagai saksi. Dan ini adalah usaha-usaha untuk melakukan pembunuhan karakter," tegasnya.
Terkait pembohongan yang menuju pembunuhan karakter oleh oknum kejaksaan, menurut Andi, pihaknya bisa saja mempertimbangkan untuk menindaklanjuti melalui proses hukum.