REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bos majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, akan memenuhi panggilan eksekusi dari kejaksaan. Kuasa hukum Erwin, Ina Rahman menyatakan bahwa kliennya akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan depan (23/9).
''Insya Allah yang bersangkutan akan hadir. Kejaksaan sudah menitipkan surat panggilan ketiga untuk Erwin agar datang tanggal 23 September,'' kata Ina,Senin (21/9).
Tapi, Ina yang ditunjuk kembali menjadi pengacara Erwin sejak tanggal 15 September lalu ini enggan menyebutkan di mana keberadaan kliennya sekarang. Ia hanya memberikan jaminan bahwa Pemred majalah waralaba dari AS tersebut akan mematuhi perintah kejaksaan, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan eksekusi.
Meski siap dieksekusi,Erwin mengaku tetap akan melakukan langkah pembelaan. Ina mengaku, akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman dua tahun penjara terhadap Erwin. ''PK akan dilakukan sesegera mungkin,'' ujar Ina.
Erwin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesopanan atau kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya di pengadilan tahap pertama dan tingkat banding, perbuatan Erwin dinyatakan tidak memenuhi unsur dakwaan dan divonis bebas.