Selasa 21 Sep 2010 00:25 WIB

22 Kepala Daerah Membangkang Komitmen Anti Korupsi

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Transparency International Indonesia (TII) menemukan sebanyak 22 kepala daerah melalukan pembangkangan terhadap komitmen anti korupsi. Hal ini menujukan kegagalan Presiden dalam mendisiplinkan birokrat.

"Pemerintah daerah dan pejabat masih melakukan pelanggaran. Menggunakan fasilitas negara dan menerima parsel saat lebaran. Ini bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Manager Pusat Informasi Antikorupsi TII, Ilham Saenong, saat konferensi pers 'Korupsi Marak Saat Lebaran' di Jakarta, Senin (20/09).

Menurutnya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan himbauan untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk keperluan lebaran. Namun, ternyata praktek penyelewengan masih terjadi.

Data yang dihimpun TII melalui riset media, ditemukan sebanyak 22 kepala daerah atau pejabat memberikan izin menggunakan fasilitas negara untuk berlebaran. Sekitar 19 kepala daerah tercatat mengizinkan penggunaan mobil dinas, 3 kepala daerah mengizinkan memberikan dan menerima parsel, dan 1 kepala daerah menggunakan APBD untuk membuat kartu lebaran.

Dari data ini, Peneliti TII, Putut Aryo Saputro, melihat adanya indikasi pembangkangan kepala daera terhadap komitmen, prinsip dan aturan antikorupsi. Selain itu perilaku para pejabat tersebut menunjukan buruknya teladan pemimpin di daerah. "Ini juga menunjukan lemahnya kontrol masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, TII mendesak KPK untuk segera memproses pejabat yang menerima gratifikasi dan menyalahgunakan fasilitas negara sebelum lebaran. Mendorong masyarakat untuk terus memaksimalkan hak kontrol dengan melaporkan gratifikasi serta penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat. "Kita juga mendesak presiden untuk menindak tegas pejabat seperti itu dengan sanksi keras. Termasuk pencopotan dari jabatan," kata Putut.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah melalui pesan singkat, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan masalah penggunaan fasilitas negara itu sudah menjadi bagian penanganan di KPK. Tapi dia menyebutkan, ketika masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat, dia mengambil kebijakan untuk tidak mengizinkan mobil dinas dibawa pulang saat lebaran. "Prinsipnya kita seyogyanya menuju good goverment," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement