REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Direktur 1 bidang Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution membantah adanya informasi soal penetapan tersangka terhadap anggota Komisi IX, Riebka Tjiptaning. Bahkan, ungkap Saut, penyidik saat ini masih mengupayakan izin dari presiden untuk melakukan pemanggilan.
"Memang ada LP (Laporan Polisi), tapi kan butuh proses,"ujar Saut saat dihubungi pada Senin (20/9). Anggota komisi IX ini memang sempat dilaporkan terlibat dalam penggelapan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Namun, Saut memastikan belum terdapat penetapan tersangka terhadap kader PDIP tersebut.
Menurut Saut, penyidik masih melakukan penyelidikan atas kasus yang diduga melibatkan Riebka. Ia pun mengatakan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan atas kasus penggelapan pasal tersebut.
Kuasa hukum Ribka sendiri, Sira Prayuna mengaku belum mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Riebka Tjiptaning. Ia mengaku mendapatkan informasi baru sebatas dari media online.
Sebelumnya, Riebka sempat diberitakan menjadi tersangka atas kelanjutan dari laporan yang diterima Bareskrim pada 18 Maret 2010. Kala itu Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan Ribka cs terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.