REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) belum menjatuhkan putusan kasasi bagi terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Kasasi yang sudah diputuskan baru untuk Antasari Azhar.
Terdakwa lainya adalah Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Loom. Menurut Ketua Muda Pidana Umum MA, Artidjo Alkostar, para terdakwa itu masih dalam proses pemeriksaan. "Terdakwa lainnya masih diperiksa di tim lainnya," ujar Artidjo di Jakarta, Selasa (21/09).
Untuk terdakwa Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar berada di bawah Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko. Sedangkan untuk Jerry Hermawan Loom berada di bawah tim yang diketuai Artidjo bersama dengan terdakwa Antasari yang sudah diputus kasasinya.
Untuk berkas Jerry baru saja masuk. Sehingga belum sempat diperiksa. Sedangkan Sigid dan Wiliardi, meskipun tidak berada dalam timnya, Artidjo memperkirakan putusannya akan segera dikeluarkan.
Seperti yang diketahui, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, dan Williardi Wizard dihukum selama 12 tahun penjara.