REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kendati Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan masa jabatan Jaksa Agung berakhir pada Rabu (22/6), Hendarman Supandji tetap 'ngantor' di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Hendarman tiba di halaman kantornya, Kamis, pukul 09.15 WIB dengan mobil bernomor polisi B 1898 RFS.
Kepada wartawan, Hendarman menyatakan dirinya memang tetap bekerja seperti biasanya dan belum menyerahkan tugasnya untuk sementara kepada wakilnya. "Saya menunggu petunjuk Pak Presiden," katanya.
Saat ditanya agenda kerja yang akan dilakukan, Hendarman mengatakan, dirinya belum tahu. "Mungkin ada staf yang minta pendapat," ujarnya. Ia mengataan, bentuk kerja yang dilakukan saat ini adalah seperti menghadapi para staf atau para Jaksa Agung Muda yang minta pendapat.
"Kalau meminta pendapat tentunya saya kasih pendapat, tetapi saya tidak akan mengambil keputusan yang bersifat strategis karena nanti bisa menjadi masalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Hendarman menyatakan, ruangan kerjanya sudah kosong dari barang-barang miliknya, seperti buku-buku. "Ruangan saya sudah 'sepi' (kosong)," tegasnya.