REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra, tidak ada masalah keabsahan, baik kontstitutional dan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supanji. Lebih jauh, kata Sudi, MK memutuskan Presiden tidak dapat dikatakan inkonstusional dan jabatan Jaksa Agung tidak dapat dikatakan tidak ilegal.
Sudi menyampaikan hal itu merujuk putusan MK dalam paragraf 3.28 halaman 131-132. "Putusan MK juga memperjelas bagaimana seharusnya periodisasi jabatan Jaksa Agung yang sebelumnya tidak tegas diatur dalam Undang-Undang kejaksaan," kata Sudi di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (23/9). Kejelasan itu, kata Sudi, akan menjadi dasar hukum bagi masa jabatan Jaksa Agung yang akan datang.
"Sehubungan dengan posisi Jaksa Agung Hendarman Supanji pascaputusan MK, bahkan sebelum putusan MK dibacakan, sebagaimana diketahui Presiden telah merencanakan pergantian Jaksa Agung dalam waktu dekat," kata Sudi. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut, ujar dia, akan dilakukan sesuai ketentuan UU Kejaksaan dan disahkan dengan penerbitan Keppres.
Sudi menambahkan, putusan MK No 49/PUU-VIII/2010 menyatakan Pasal 22 ayat 1 huruf (d) UU Kejaksaan adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally constitutional). "Pemerintah menghormati putusan MK tersebut, utamanya sebagai perwujudan penghormatan kepada UUD 1945 dan negara hukum Republik Indonesia," kata Sudi.