Sabtu 25 Sep 2010 02:27 WIB

Terlalu Dini Makzulkan SBY Hanya karena tak Jalankan Putusan MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wacana pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali berhembus pascatidak dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, langkah pemberhentian presiden dengan segera itu dinilai terlalu jauh untuk digapai.

"Terlalu dini sampai ke persoalan itu. Impeachment itu prosesnya panjang. MPR hanya mengimbau yang sifatnya konstitusional dari perspektif UUD," ujar Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari di Jakarta, Jumat (24/9).

Kendati demikian, dia mengungkapkan jika pemakzulan bisa terjadi bila DPR menilai presiden telah melanggar konstitusi dalam mengimplementasikan putusan MK. "Itu dimulai dari DPR yang punya hak bertanya. Jadi, DPR bisa bertanya hal tersebut setelah membaca keputusan MK. Baru kalau mau gunakan hak menyatakan pendapat," tutur Hajriyanto.

Politikus dari Fraksi Golkar itu menambahkan, putusan MK atas UU Kejaksaan dapat menjadi pelajaran bagi MK sendiri agar ke depan tidak mengeluarkan putusan yang dapat menimbulkan multitafsir.

 

"Kalau sebuah putusan sampai menimbulkan interprestasi macam-macam, pasti ada subyektifitas di dalamnya. Seharusnya putusan MK itu 'clear' Ini kali pertama putusan MK menimbulkan kontroversi," tutur Hajriyanto.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement