REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyu Asin (Muba) mengajukan uji materi sengketa batas wilayah ke Mahkamah Agung (MA). Akibat munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 63/2007, Muba kehilangan pendapat daerah hingga Rp 400 miliar per tahun.
Hal itu disebabkan karena melalui Permendagri tersebut, wilayah sumur gas alam yang sebelumnya berada di wilayah Muba, justru digambarkan dalam peta batas wilayah masuk ke daerah Kabupaten Musi Rawas. Hal ini kontan menimbulkan sengketa di dua daerah tersebut. "Masalah pokok adalah masalah hilangnya sumber dana Kabupaten Musi Banyu Asin," ujar Tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM Forum Muba Transparan, Muhammad Yunus Senen, Senin (27/9).
Menurut Yunus, saat Permendagri terkait batas wilayah itu dikeluarkan, pemkab maupun masyarakat tidak tahu menahu. Bahkan beberapa elemen masyarakat dan pemerintah tidak dilibatkan dalam proses pembuatannya. Masyarakat dan Pemkab Muba baru mengetahui keberadaan Permendagri itu setahun setelahnya. "Proses pembuatan Permendagri kami tidak tahu. Setelah Permendagri itu jadi ditembuskan ke instansi berkaitan tapi tidak ditembuskan ke Pemkab Muba," katanya.
Padahal, dalam kajian yang dilakukan Yunus, ada kejanggalan yang ditemukan dalam Permendagri itu. Terutama tentang peta yang digunakan sebagai rujukan batas wilayah. Lampiran yang digunakan dalam peraturan itu menggunakan peta topografi milik angkatan darat (AD). Seharusnya, peta yang digunakan adalah milik Bakosurtanal. "Menurut ahli hukum kami, peta dari angkatan darat itu tidak sah. Karena berdasarkan peraturan peta yang digunakan harusnya milik Bakosurtanal" ujarnya.
Perbedaan peta
Peta dari AD menunjukan sumur gas alam itu masuk di wilayah Musi Rawas, sedangkan peta Bakosurtanal menunjukan berada di wilayah Muba. Selain itu, kata Yunus, kejanggalan yang lain adalah dari sikap Gubernur Sumatra Selatan, Alex Nurdin, yang saat ini menjabat. Ketika permasalahan batas ini, Alex masih menjabat sebagai Bupati Muba, dan dia selalu mengatakan bahwa sumur gas itu ada di wilayah Muba. Akan tetapi ketika naik menjadi gubernur, sikapnya berubah.
Terkait uji materi, tokoh masyarakat Muba memang sudah pernah memasukannya ke MA beberapa waktu yang lalu. Menurut MA, permintaan ini sedang dalam proses penilaian. Akan tetapi, ujar Yunus, sadar bahwa legal standing akan kurang kuat jika permintaan uji materi berasal dari masyarakat. "Karena masyarakat tidak terkena dampak langsungnya," katanya.
Oleh karena itu, hari ini para tokoh masyarakat itu datang kembali ke MA untuk mengantarkan permintaan uji materi yang diajukan langsung oleh Bupati Muba.
Kondisi yang terjadi di Muba saat ini masih kondusif. Bentrok fisik belum terjadi. Namun menurut penuturan Yunus, sudah mulai ada pergerakan dari pemuda-pemuda Muba untuk memblokir jalan bagi masyarakat Musi Rawas untuk ke provinsi. "Tapi ini sudah kami larang. Kami khawatir jika hal ini belum ada penyelesaian, konflik bisa terjadi," jelasnya.