REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam, Kepulauan Riau, telah merugikan negara sekitar Rp700 miliar. "Kerugian pemerintah sementara, korupsi Rp700 miliar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Batam, Senin (27/9).
Kerugian negara, kata dia, berasal dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan, namun karena ada pemalsuan data surat, maka tidak menjadi pemasukan negara. Ia mengatakan angka tersebut masih hitungan kasar dari tim Mabes Polri yang bekerja di Batam. "Itu hitungan kasar, kalau sudah tertangkap semua, baru ada angka pasti," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur I Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Usman Nasution mengatakan pemalsuan dokumen mobil mewah dilakukan dengan memundurkan tahun pembuatan dan pemasukan mobil ke Batam. "Mereka memalsukan dokumen, mobil buatan di atas 2004, tapi dokumen ditulis 2003," ungkap dia.
Dengan pemalsuan dokumen itu, lanjut dia, mengakibatkan mereka terbebas dari kewajian membayar bea masuk, karena sebelum tahun 2003, kendaraan bermotor yang masuk wilayah Batam bebas bea masuk. Penyidik Bareskrim, menurut Usman, akan mendalami pihak-pihak yang terkait pembuatan dokumen palsu.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Brigjend Pol Pudji Hartanto meminta seluruh masyarakat Batam yang memiliki kendaraan mewah segera melapor ke Polda Kepri. "Kepada masyarakat yang masih menyimpan kendaraannya, jangan ragu lapor ke Polda. Nanti langsung ke Ditlantas," ujar dia.
Polda Kepri bersama Mabes Polri, Hartanto menambahkan, akan mengecek dokumen dan fisik kendaraan, untuk mengetahui dugaan penyimpangan dokumen.