Rabu 29 Sep 2010 03:01 WIB

Dibebaskan di PN, Delapan Mantan Anggota DPRD Harus Dibui atas Putusan MA

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Delapan mantan anggota DPRD Banyumas yang divonis bebas di Pengadilan Negeri Purwokerto, ternyata tetap harus menjalani hukuman penjara. Hal ini menyusul turunnya keputusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yang menyatakan kedelapan mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Para anggota DPRD ini, pada tahun 2008 harus menjalani persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dituduh bersama-sama tindak pidana korupsi dana APBD saat menjadi anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) tahun 1999-2004. Total dana yang dikorupsi senilai Rp 1,098 miliar, dalam bentuk pengalokasian dana tali asih, asuransi dan alokasi anggaran lain yang dibagikan di kalangan anggota dewan saat itu.

Humas PN Purwokerto, Sudira, menyatakan, putusan kasasi tersebut tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 1829K/Pid.Sus/2008 tertanggal 30 September 2009. Namun menurutnya, salinan putusan tersebut baru diterima PN Purwokerto pada September 2010 ini. ''Kita memang baru menerima putusan kasus belum lama. Baru pada September ini,'' katanya, Selasa (28/9).

Kedelapan mantan anggota dewan yang dijatuhi hukuman tersebut, terdiri dari R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum, Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 50 juta. Selain itu, sebagian di antara mereka masih dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing Rp 15.630.000.

Terkait putusan tersebut, Sudira menyatakan, para terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) bila memang memiliki bukti baru (novum). Namun menurutnya, upaya PK tersebut tidak akan menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.

Kuasa hukum ke delapan terdakwa, Sarjono, mengaku baru menerima salinan putusan tersebut. Untuk itu, dia mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan upaya PK atau tidak. ''Kita baru akan bertemu mereka untuk membahas masalah ini. Apakah akan mengajukan PK, menerima putusan kasasi atau mengajukan grasi,'' katanya.

Menurutnya, bila nantinya para terdakwa menerima putusan tersebut, maka pihaknya akan mengajukan grasi ke presiden. Selama proses menunggu putusan, maka kedelapan terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement