Jumat 01 Oct 2010 02:17 WIB

Panda Nababan dan Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Tjahjo Kumolo. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka terkait kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004.

Meski kali ini kapasitas Panda sebagai saksi, ia termasuk dalam daftar 26 tersangka. Sedangkan Tjahjo berstatus sebagai saksi.

Panda datang sekitar pukul 08.30 WIB ke Gedung KPK, Kamis (30/9). Pria gaek yang datang dengan mengenakan jas hitam itu selesai diperiksa sekitar pukul 12.49 WIB. Sementara Tjahjo datang terpisah pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja hitam.

"Pemeriksaannya sebagai saksi untuk mengenai empat tersangka, Suwarno, Mateaus Pormes, Ni Luh Maryana, dan Soetanto Pranoto. Ada 19 pertanyaan," ujar Panda usai pemeriksaan.

Saat ditanyai si pemberi cek pelawat, Panda berusaha menghindar. "Belum tahu ini baru saksi saja. Udah-udah," elaknya sambil berlalu dari kerumunan wartawan di lobi Gedung KPK menuju mobilnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan pemeriksaan dua politisi senior PDIP itu.

"Ya hari ini PN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Ini merupakan kedatangan dia untuk pertama kali ke sini setelah kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Johan.

Johan belum mau menyebut kapan pemeriksaan Panda sebagai tersangka akan dilakukan. Dia hanya menyebut, waktu pemeriksaan tidak akan lama lagi. "Itu dalam waktu dekat ini," ungkap dia.

Sedangkan Tjahjo, sebut Johan, diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa untuk politisi PDIP yang termasuk dalam 26 tersangka kasus DGS BI, antara lain Max Moein, Agus Condro, dan Poltak Sitorus.

KPK menetapkan 26 tersangka politisi yang jadi tersangka kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom. Mereka diduga ikut menerima 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar.

Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (F-Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Juhaeri (FTNI/Polri).

Namun, hingga kini KPK belum bisa mengungkap pemberi maupun penyandang dana cek senilai Rp 24 miliar tersebut. Adapun, orang yang diduga sebagai pemberi maupun perantara, Nunun Nurbaeti, tidak bisa dihadirkan ke persidangan empat tervonis di atas dengan alasan sakit lupa akutnya dan tengah di rawat di Singapura.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement