Jumat 01 Oct 2010 06:13 WIB

Pembubaran Ahmadiyah Bangka Tergantung Musyawarah

Demonstrasi menuntut pembubaran Ahmadiyah
Foto: .
Demonstrasi menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT, BANGKA-- Pembubaran jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), masih menunggu keputusan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) setempat. "Kami masih menunggu keputusan PAKEM, untuk menindaklanjuti keberadaan jemaah Ahmadiyah Bangka," kata Bupati Bangka, Yusroni Yazid di Sungailiat, Kamis (30/9).

Ia mengatakan, dengan adanya aliran Ahmadiyah di Bangka, Pemkab Bangka melakukan rapat bersama dengan unsur muspida dan tokoh agama serta masyarakat setempat. "Pemkab Bangka tetap mengacu kepada Surat Keputusan bersama tiga Menteri, yang melarang keberadaan jemaah ini," ujarnya.

Sebelumnya PAKEM Kabupaten Bangka yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, Raja Ulung Padang SH, melakukan rapat koordinasi, untuk membahas penolakan masyarakat terhadap jaringan Ahmadiyah yang sempat berdiri di daerah itu. "Hasil dari pertemuan itu menyepakati empat kesepakatan PAKEM Bangka, di antaranya dalam penanganan ataupun tindakan yang akan diambil terhadap keberadaan jemaah Ahmadiyah tersebut agar berpedoman kepada Surat Keputusan tiga menteri RI," ujar Yusroni.

Karena itu, ia mengharapkan kepada seluruh pihak agar penanganan keberadaan jemaah Ahmadiyah, diutamakan secara preventif oleh pihak terkait. "Bila memang cukup bukti awal, maka jemaah Ahmadiyah telah melanggar SK tiga Menteri RI, dan Peraturan Perundang-undangan yang ada, dan diproses secara hukum," imbuhnya.

Yusroni mengimbau kepada masyarakat, agar mempercayakan penanganan jemaah Ahmadiyah kepada aparat hukum. "Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak arogan dalam menindaklanjuti keberadaan jemaah Ahmadiyah dan dipercayakan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement