REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan untuk mundur paska kecelakaan kereta api di Pemalang sepertinya tidak digubris oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Freddy menilai sistem birokrasi antara Kementrian Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terpisah. Kementrian Perhubungan mengatur regulasi sedangkan operatornya PT KAI.
"Loh kita lihat tataran kewenangannya dong, kita ini beda di negara lain langsung dibawah Perhubungan, kalau di kita dipisahkan di PT KAI. Di Perhubungan regulasinya, operatornya di PT KAI," ujar Menhub, di Kantor Menko Perekonomian, Senin (4/10). "Kalau masinisnya ngantuk kok, sekarang secara logika seperti apa?, Kita masih lihat kesimpulannya, secara menyeluruh," tambahnya.
Menurut Freddy penerapan sanksi akan diberlakukan bagi petugas yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia. "Apapun keputusan harus ada sanksi-sanksi, tapi kita masih menunggu Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun polisi," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Freddy, sudah ada sanksi pidana bagi personel PT KAI yang terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. "Saya ambil contoh beberapa waktu lalu, ada yang diproses hukum, dipenjara 10 tahun 6 bulan," kata dia.