REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Pusat Jimly Assidiqie, Senin (4/10) mengatakan, setiap anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum wajib menerapkan kode etik dalam menjalankan tugasnya agar independensi dan kehormatan tetap terjaga.
"Sebagai penasihat KPU, kita juga sudah menjalankan tugas dan fungsi menjaga kehormatan para anggota KPU, buktinya dalam tahun 2010 ini sudah ada tujuh anggota KPU dari beberapa daerah yang dipecat," kata Jimli usai memberikan pengarahan tentang kode etik anggota KPU di Pontianak.
Mantan ketua sekaligus tokoh pendiri Mahkamah Konstitusi itu juga mengungkapkan, tujuh anggota KPU yang dipecat tersebut rata-rata berkasus keberpihakan terhadap salah satu calon atau kandidat dalam proses pemilihan kepala daerah. Jimli mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada anggota KPU yang dinilai bermasalah. "Ini kita lakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini," katanya.
Diakuinya, saat ini belum semua KPU yang ada di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki dewan penasihat. Untuk itu, dia akan mengusahakan secepatnya pembentukan Dewan Kehormatan KPU di setiap daerah, agar kredibilitas lembaga itu bisa tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Ahmad Rabiul Muzammil mengatakan kegiatan yang digelar selama dua hari itu lebih diarahkan untuk memberikan muatan kepada seluruh penyelenggara pilkada di tingkat kabupaten/kota di Kalbar mengenai pentingnya kode etik bagi seorang anggota KPU dalam menyelenggarakan pilkada.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap anggota KPU bisa menempatkan dirinya dengan baik dalam suatu pelaksanaan pemilihan umum agar KPU tetap menjadi lembaga yang independen dalam suatu pesta demokrasi yang digelar di setiap daerah," katanya.
Muzammil menambahkan, kegiatan itu dihadiri oleh ketua, anggota dan sekretariat KPU yang ada di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Para anggota KPU itu diwajibkan untuk menghadiri kegiatan agar mengetahui sejauh mana pentingnya penerapan kode etik bagi anggota KPU dan menyelesaikan permasalahan dalam proses pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif.