REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sederet politikus kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
Kali ini, sebanyak empat politikus partai berlambang banteng moncong putih (PDIP) yang diperiksa, di antaranya anggota Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis. Sedangkan ketiga orang lainnya merupakan eks legislator periode 1999-2004,yakni Poltak Sitorus, Max Moein, dan Jeffey Tongas. "Mereka diperiksa sebagai saksi dari empat tersangka kasus cek pelawat dari PDIP," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (5/10).
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, komisi antikorupsi ini juga memeriksa saksi nonpartai. Yakni Tutur (staf Bank Artha Graha), Sukisno (swasta),dan Binsar Toras (swasta). Dalam dakwaan empat tersangka sebelumnya,dua nama terakhir diduga yang mencairkan cek pelawat atas perintah anggota Komisi III DPR Panda Nababan yang telah menjadi tersangka kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 26 orang menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior BI tahun 2004. Mereka merupakan anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 silam. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan suap ini pun sudah menyeret beberapa nama menjadi terpidana antara lain, politisi PPP Endin AJ Soefihara, politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, dan politisi Golkar Hamka Yandhu. Kasus ini mencuat karena adanya pengaduan dari mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK. Dia mengaku mendapat 10 lembar cek pelawat senilai Rp500 juta untuk memilih Miranda. Agus pun sudah diperiksa dan sudah bersaksi di persidangan. Menariknya, kali ini KPK juga menetapkan Agus sebagai tersangka.