Rabu 06 Oct 2010 22:43 WIB

Dosen FHUI, UGM & Unhas Berikan Pertimbangan atas PK Bibit-Chandra

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah akademis akan menyampaikan pendapat hukum mereka kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Bibit-Chandra. Mereka berasal dari Fakultas Hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dalam isitilah hukumnya, orang-orang itu disebut sebagai //Amicus Curiae// (sahabat pengadilan), atau sekelompok orang di luar pihak yang berperkara, yang bisa memberikan pendapat terkait sebuah perkara. Pendapat tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan pengadilan.

"Kami memberanikan diri untuk memasukan dokumen Amicus Ini karena makin hari makin nyata bahwa kasus Bibit-Chandra adalah fabrikasi dan kriminalisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang nyata," ujar salah seorang Amicus, Laode Muhammad Syarief, dalam sebuah surat elektronik yang dikirimkan kepada Republika, Rabu (6/10).

Pada awalnya dokumen berisi pendapat para Amicus itu akan diserahkan pada Rabu pagi ini, tetapi karena perlu ditambahkan beberapa hal, pemberiannya kepada Ketua MA akan dilakukan pada Kamis (07/10) pada pukul 10.00 WIB. Dalam dokumen yang akan diserahkan itu, para Amicus mencoba memberikan pendapat mereka terkait perkembangan muthakir dari kasus Bibit-Chandra. Pendapat tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan PK di MA.

Seperti yang diketahui, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo dan membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama Wakil Ketua KPK Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengajukan PK ke MA.

Padahal SKPP tersebut, menurut Syarief dan kawan-kawannya yang lain, terbit setelah terungkap indikasi kuat bahwa proses hukum terhadap kedua Pimpinan KPK tersebut direkayasa oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan untuk melemahkan institusi KPK. Oleh karena itu, keputusan PK yang sedang diproses oleh MA saat ini, sangat menentukan dalam perkembangan penegakan hukum di Indonesia.

"Terdorong untuk menegakkan keadilan dan tegaknya hukum di negeri ini, kami sepakat memasukan dokumen Amicus ini ke Mahkamah Agung," kata Syarief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement