Kamis 07 Oct 2010 02:56 WIB

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Penyimpangan

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai proses pengadaan barang dan jasa rawan terjadinya penyimpangan (korupsi). Namun harus diakui, celah itu sudah berkurang setelah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala LKPP Agus Rahardjo mengatakan setidaknya 35 sampai dengan 40 persen anggaran untuk pengadaan, baik belanja modal ataupun barang dan jasa. Jika saat ini, total belanja pemerintah sekitar Rp 1.100 triliun maka  Rp 400 triliun diantaranya dipakai buat anggaran yang dimaksud. "Sebelum ada KPK datang ini menjadi ajang yang memprihatinkan. Ini karena kalau dilihat kasus baru di KPK 70 persen itu kasus pengadaan," ujar Agus dalam sosialisasi pelaksanaan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Rabu (6/10).

Menurut Agus, LKPP mengetahui adanya kasus yang masuk ke KPK lantaran instansinya dilibatkan oleh KPK sebagai saksi ahli. Berdasarkan berbagai pengalaman itu, peraturan-peraturan kini tengah dilakukan perubahan. Salah satu yang akan disusun kedepan yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa

Agus menjelaskan dalam aturan tersebut pemerintah berencana untuk memasukan aturan soal uang publik yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perlunya aturan tersebut dimasukan, lantaran selama ini pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah kerap tidak transparan dan akuntabel.

 “Jadi nantinya UU ini tak hanya berlaku untuk APBN atau APBD, tapi juga uang publik yang terkumpul di BUMN atau BUMD,” kata Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo usai sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/10).

 

Menurutnya, banyak hal yang ingin diwujudkan dalam UU tersebut karena Keppres 54/2010 yang ada saat ini hanya mengatur dana APBN dan APBD. "Tujuannya adalah bagaimana yang tadi belum diatur, masyarakat bisa ikut awasi transparan dan efisiensi ," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement