REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Miranda Goeltom, pekan depan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atas pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesi tahun 2004. "Saya tanya ke penyidiknya, kemungkinan di atas tanggal 15 Oktober," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya KPK telah memanggil Miranda Goeltom untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang sama pada 4 Oktober. Namun karena tengah berada di luar negeri, Miranda menyatakan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaanya.
Saat itu Johan menjelaskan, pemeriksaan Miranda terkait upaya KPK menelusuri pemberi travellers cheuqe ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara untuk kasus yang sama.
Sementara itu, terkait dengan upaya KPK menjerat pihak penyuap kasus TC tersebut, Johan mengatakan belum mengetahui kapan pihak penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti.
"Sampai hari ini saya belum 'update' mengenai surat (pemanggilan) apakah sudah dilayangkan atau belum," ujar dia.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses mencari tahu pemberi suap dalam kasus TC tersebut tetap berlanjut. "Kita lakukan semuanya dengan proses, tidak mungkin langsung jadi tersangka," kata Johan.
KPK telah menetapkan 26 tersangka dari anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Ke-26 tersangka tersebut merupakan politisi Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PPP.