Selasa 12 Oct 2010 06:32 WIB

Tindak Lanjut Kasus Bibit-Chandra Tunggu Jaksa Agung Definitif

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Dharmono, menyatakan penentuan tindak lanjut kasus Bibit-Chandra akan menunggu jaksa agung definitif. Meski demikian, Dharmono mengaku akan melakukan proses-proses hukum yang menyangkut evaluasi kasus tersebut terlebih dahulu.

"Kalau toh itu nanti diambil, kami akan menunggu adanya jaksa agung yang definitif,"ujar Dharmono kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/10). Dharmono mengatakan sikap kejaksaan agung tersebut untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang bisa muncul di kemudian hari karena perkara tersebut.

Menurut Dharmono, terdapat dua kemungkinan besar yang akan menjadi sikap kejaksaan agung terhadap ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA).

Pertama, ungkap Dharmono, adalah pengenyampingan perkara demi kepentingan umum. Mekanisme deponering sendiri, tuturnya, telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 35. "Bahwa jaksa agung dapat mengenyampingkan perkara dengan kepentingan umum, bangsa dan negara, kepentingan rakyat banyak, rakyat luas,"jelas Dharmono.

Selain itu, ungkap Dharmono, adalah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dan tetap mengajukan Bibit-Chandra ke pengadilan. Untuk penerbitan SKPP lagi, Dharmono mengatakan hal tersebut sulit dilakukan. Pasalnya, Dharmono mengungkapkan belum pernah terjadi adanya SKPP yang diterbitkan dua kali setelah adanya penolakan oleh MA.

Dharmono pun menolak mengomentari putusan MA tersebut. Ia lebih memilih untuk mengambil langkah ke depan atas ditolaknya SKPP itu. "Bagaimana langkah ke depan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara. Jangan mempermasalahkan apa yang kita lakukan,"jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement