Kamis 14 Oct 2010 05:10 WIB

Identitas Kaum Gay di Tentara Amerika

REPUBLIKA.CO.ID,LOS ANGELES--Pemerintah Amerika harus segera mencabut semua tindakan atau prosedur yang pernah diambil di masa silam terhadap kaum gay yang masih dan pernah menjadi tentara. Demikian diputuskan hakim federal di negara bagian California Selasa.

Bulan lalu hakim Virginia Phillips juga memutuskan bahwa kelompok homo dan lesbian di tentara Amerika harus bisa menyatakan identitas mereka. Sistem   'don't ask, don't tell' yang ada selama ini membuat mereka bungkem. Menurut Phillips sistem itu bertentangan dengan UUD Amerika.

Selanjtnya hakim Phillips memutuskan,  tentara yang pernah diskors karena identitas seksualnya, harus diizinkan bekerja lagi, tanpa ada sanksi.  Mei lalu DPR Amerika mencabut aturan 'don't ask, don't tell', yang diberlakukkan pada 1993 pada saat Bill Clinton berkuasa, yang sama seperti Obama dari Partai Demokrat. Usul itu ditolak oleh Senat.

Vonis hakim Philips itu sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh organisasi yang membela hak 19.000 tentara dan mantan tentara yang gay. Sejak 1993 lebih dari 13.500 tentara dipecat, karena mereka gay.

sumber : RNW/AFP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement