REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengganti pengenaan pasal pornografi atas kasus video porno yang menjerat Cut Tari. Menurut pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, penyidik menghapus pasal tersebut atas petunjuk jaksa.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, Kamis (14/10), penyidik sudah mengganti pasal pornografi dengan UU Darurat No 51 Republik Indonesia Serikat (RIS) tentang hukum adat satu bulan setengah lalu.
Menurut Hotman, pasal tersebut bisa mempunyai ancaman hukuman yang ringan akan tetapi dengan ancaman hukuman maksimal cukup berat. Yaitu tiga bulan hingga sembilan tahun penjara. ''Alasan penyidik tidak mengenakan Undang-Undang Pornografi karena undang-undang itu tidak berlaku surut,'' ujarnya. Ia pun mengatakan, penyidik mengganti pasal itu atas petunjuk jaksa.
Hotman menganggap undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang. Pasalnya, ujar Hotman, beleid itu dibuat ketika konstitusi Indonesia masih berstatus sementara, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS Tahun 1949. "Sekarang kan kita pakai UUD 1945," jelasnya.
Selain pasal adat, Hotman mengatakan, penyidik masih menyematkan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dalam berkas kasus pemeran video mesum berdurasi 8,45 menit itu.
Sebelumnya, Cut Tari bersama dengan Luna Maya dan Nazriel Irham dijerat pasal berlapis pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 282 KUHP tentang Asusila. Ketiganya disangka menjadi pemeran artis dua video mesum yang beredar di masyarakat.