Sabtu 16 Oct 2010 03:01 WIB

Amandemen UU Zakat Diharapkan Tuntas 2010

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Amandemen UU no 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan bisa disahkan 2010. Sebab, menurut Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zainun Ahmadi, draft tersebus sudah disahkan di rapat paripurna DPR dan telah dilaporkan ke pemerintah.

''Sampai 2010 tak ada satu undang-undang pun yang disahkan, seharusnya Revisi RUU zakat segera diproses,'' kata dia di Jakarta, Jumat (15/10)

Apalagi, jelas Zainun, keberadaan UU Zakat mendesak di masyarakat untuk memperjelan sistem dan tata kelola zakat di Indonesia. Selain itu, semestinya tak ada keterlambatan berarti dalam pembahasan dan pengesahan karena UU ini jauh dari tarik ulur kepentingan politik.

Zainun menduga ada dua faktor kemungkinan keterlambatan ini pembahasan RUU ini. Pertama, bisa jadi pemerintah sudah menerima draf inisiasi DPR dan sedang menindaklanjutinya. Sedangkan kemungkinan kedua, ada kesengejaan pemerintah mengulur-ulur waktu. Hal ini karena, polemik alot tentang posisi dan fungsi pemerintah dalam pemberdayaan zakat.

Perdebatan masih belum menemukan titik temu apakan pemerintah berlaku sebagai regulator, operator, ataukah regulator sekaligus operator. “Apapun itu saatnya duduk bersama segera untuk membahasnya sehingga 2010 RUU itu bisa disahkan,” kata dia

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement